TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Fuad Amin Imron yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.
JPU beralasan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan meteriil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa KPK, Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Dalam uraian tanggapannya terhadap eksepsi kubu Fuad Amin, mengatakan bahwa keberatan yang diajukan kuasa hukum tidak beralasan.
Menurut Jaksa, pihaknya dalam menyusun dakwaan telah memenuhi ketentuan.
"Menyatakan sidang pemeriksaan dilanjutkan berdasarkan dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Jaksa pun dalam tanggapannya juga menyebutkan bahwa berwenang dalam melakukan penyidikan dan melakukan penuntutan pidana pencucian uang terhadap Fuad Amin.
Menurut Jaksa, tidak ada halangan bagi penyidik KPK melakukan penyidikan TPPU.
"Kewenangan KPK melakukan penyidikan dan penuntutan TPPU tahun 2003-2010 tidak termasuk asas retroaktif karena hanya berlaku pada hukum pidana materiil sehingga tidak berlaku untuk pidana formal," tutur Jaksa.