News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romli Polisikan Dua Aktivis ICW dan Mantan Pejabat KPK

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, menjadi ahli di sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita mengungkapkan dirinya baru saja melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jam 13.00 WIB tadi, saya sendiri melaporkan Emerson Yuntho, Adnan Topan Husodo dan Said Zainal Abidin ke Bareskrim Polri," ujar Romli saat dihubungi, Kamis (21/5/2015).

Romli mengatakan alasan dirinya melaporkan ketiga orang yang disebutnya itu karena ia merasa dirugikan atas pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa.

"Buat saya secara pribadi, pernyataan mereka-mereka itu sangat berharga. KPK itu undang-undangnya saya yang buat, tapi saya malah dianggap pecundang oleh mereka," ucap Romli.

Romli mengatakan kekecewaan atas pernyataan ketiganya di media massa yang menilai dirinya berpihak ketika menjadi saksi ahli dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan.

"Saya datang sebagai saksi ahli di praperadilan Budi itu posisinya di tengah-tengah. Mereka itu enggak ikut sidang sih jadi susah. Chatarina Girsang, kuasa hukumnya KPK saja apresiasi saya, kok bisa-bisanya mereka bilang track record saya buruk, dari mana itu," ucap Romli.

Seperti diketahui, Emerson Yuntho menjabat sebagai Koordinator di Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW). Kemudian Adnan merupakan peneliti ICW. Sementara Said adalah mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini