Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Kepresidenan RI dianggap tidak sesuai dan relevan oleh para Relawan Nusantara yang menggelar konsolidasi di Jakarta hari ini, Jumat (22/5/2015).
Relawan Nusantara melihat bahwa Kantor Staf Kepresidenan sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Melalui konsolidasi tersebut, Victor Tandiasa yang juga merupakan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menilai bahwa kantor staf kepresidenan sudah salah dari awal.
"Tidak pernah ada lembaga yang dibuat selama ini, dalam poin mengingatnya langsung kepada UU 1945. Ini bukan kantor kementerian," ujarnya.
Victor mengaku pernah melaporkan hal ini langsung kepada Mahkamah Agung (MA), namun hal tersebut ditolak karena alasan 'legal standing'.
Artinya, MA menilai tidak ada masyarakat yang dirugikan atas keberadaan Kantor Staf Kepresidenan itu.
Relawan Nusantara menilai keberadaan Kantor Staf Kepresidenan telah melebihi wewenang kementerian-kementerian yang ada saat ini. Hal tersebut bisa dilihat dari Pagelaran KAA (Konferensi Asia Afrika) beberapa waktu silam.
"Kantor Staf Kepresidenan memegang kendali pada saat KAA. Rp 222 miliar dihabiskan waktu itu, sampai-sampai kementerian luar negeri terlihat seperti pembantu," ujar Victor.
Selain itu, Relawan Nusantara mengkritisi tugas Kantor Staf Kepresidenan yang tidak bertugas sebagaimana seharusnya.
Dijelaskan tidak berjalannya Tiga Kartu Sakti Jokowi merupakan hal yang paling mendasar untuk membuktikan bahwa Staf Kepresidenan tidak bekerja.
"Jangan-jangan ini hanya agar Luhut Panjaitan (Kepala Staf Kepresidenan) kebagian tempat di Istana? Karena dia sama sekali tidak bekerja," tutur Victor.