Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan gugatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015) pagi ini.
Novil sebagai penyidik KPK menggugat Polri atas penetapannya sebagai tersangka dan penangkapannya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan proses penetapan penahanan dan penangkapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
"Praperadilan pukul 09.00 Wib ini kami datang tepat waktu," kata Muji saat dihubungi Tribunnews.com.
Muji mengaku, pihaknya tak perlu melakukan persiapan khusus dalam menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan.
Pihaknya, hanya menyiapkan sekitar 10 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminlisasi pada sidang praperadilan yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zuheri tersebut.
Seperti diketahui, Novel dan tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (4/5) lalu.
Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.
Selain itu, penggunaan Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015 sebagai dasar penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan Novel dianggap tidak lazim. Menurut kuasa hukum Novel, dasar penangkapan dan penahanan adalah surat perintah penyidikan.
Kuasa hukum Novel melihat proses penangkapan penyidik atas kliennya tidak sesuai dengan prosedur. Surat perintah penangkapan dianggap telah kedaluwarsa dan penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai dengan prosedur. Penangkapan dan penahanan Novel dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.