News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Akibat Putusan Praperadilan Hadi Poernomo, 371 Kasus di KPK Terancam Tidak Sah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka bekas Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, sebanyak 371 kasus di KPK terancam tidak sah.

Itu lantaran Hakim Haswandi mengatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK dari unsur independen bertentangan terhadap undang-undang.

Haswandi juga berpendapat penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

Pelaksana Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan putusan tersebut mematahkan semua penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilakukan penyelidik dan nonpolri.

"Termasuk 371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap yang disidik sejak 2004 jadi tidak sah," kata Ruki saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Ruki mengaku heran mengenai pertimbangan Hakim Haswandi terkait keabahan penyelidik dan penyidik KPK. Pasalnya, ratusan perkara tersebut telah diuji di tingkat banding dan kasasi, tidak ada yang mempermasalahkan itu.

"Padahal sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan yang sudah inkraht," ujar Ruki.

Pimpinan KPK, lanjut Ruki, menyayangkan putusan tersebut lantaran berdampak luas terhadap KPK dan instansi penegak hukum lainnya.

Ruki menyebut sebenarnya penyelidik dan penyidik perkara di KPK banyak dilakukan dari kejaksaan, bea cukai, imigrasi, pasar modal, kehutanan, tindak pidana lingkungan, Otoritas Jasa Keuangan.

"Karena praktiknya penyidik tindak pidana itu tidak dilakukan Polri. Tidak ada penyidik Polri yang manangani tindak pidana pajak," kata Ruki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini