TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka bekas Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, sebanyak 371 kasus di KPK terancam tidak sah.
Itu lantaran Hakim Haswandi mengatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK dari unsur independen bertentangan terhadap undang-undang.
Haswandi juga berpendapat penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.
Pelaksana Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan putusan tersebut mematahkan semua penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilakukan penyelidik dan nonpolri.
"Termasuk 371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap yang disidik sejak 2004 jadi tidak sah," kata Ruki saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Ruki mengaku heran mengenai pertimbangan Hakim Haswandi terkait keabahan penyelidik dan penyidik KPK. Pasalnya, ratusan perkara tersebut telah diuji di tingkat banding dan kasasi, tidak ada yang mempermasalahkan itu.
"Padahal sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan yang sudah inkraht," ujar Ruki.
Pimpinan KPK, lanjut Ruki, menyayangkan putusan tersebut lantaran berdampak luas terhadap KPK dan instansi penegak hukum lainnya.
Ruki menyebut sebenarnya penyelidik dan penyidik perkara di KPK banyak dilakukan dari kejaksaan, bea cukai, imigrasi, pasar modal, kehutanan, tindak pidana lingkungan, Otoritas Jasa Keuangan.
"Karena praktiknya penyidik tindak pidana itu tidak dilakukan Polri. Tidak ada penyidik Polri yang manangani tindak pidana pajak," kata Ruki.