TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menebar senyuman setibanya di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
Mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu datang menggunakan kemeja batik sekitar pukul 15.00 WIB.
Kendati demikian, Hadi enggan memberi komentar saat berjalan menuju memasuki ruang sidang utama."Nanti saja yah, tunggu saja," ujar Hadi kepada wartawan di lokasi.
Seperti diketahui, Hakim tunggal Haswandi akan menetapkan keputusan perihal hasil praperadilan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Hal ini setelah penyampaian kesimpulan dari fakta persidangan oleh Hadi Poernomo dan KPK yang diwakilkan tim biro hukum KPK selama sidang praperadilan.
Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan yang dipimpin oleh haakim tunggal Haswandi itu sudah berlangsung.
Seperti diketahui, Permohonan praperdalian yang di ajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA.