TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Johan Budi menilai, putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo membingungkan.
Menurut Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi itu, putusan yang dibacakan hakim tunggal Haswandi tidak konsisten dengan putusan praperadilan sebelumnya.
"Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa (26/5/2015).
Menurut Johan, dalam sidang praperadilan sebelumnya, pihak pemohon juga mempermasalahkan keabsahan penyidik KPK. Saat itu, hakim memutuskan bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah.
Sementara itu, dalam putusan Hadi, penyelidik KPK dianggap tidak sah karena mengangkat penyidik bukan dari Polri dan kejaksaan.
"Kalau penyelidik dan penyidik dianggap tidak sah, semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan tidak sah," kata Johan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK.
Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015 atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.
"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.
Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang.
Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)