News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

KPK: Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Membingungkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo menunjukkan bukti tertulis ke hakim Haswandi dan kuasa hukum KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015). Hadi Pernomo selaku tersangka kasus korupsi terkait pajak BCA di KPK mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung terhadap pertimbangan hakim Haswandi.

Haswandi mengatakan penetapan tersangka bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik pada KPK diangkat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum karena dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutus bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Menurut Johan, jika penyelidik dan penyidik KPK dianggap tidak sah, maka semua kasus yang pernah ditangani KPK semuanya tidak sah.

"Kalau penyelidik dan penyidik dianggap tidak sah, maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan tidak sah," kata Johan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Haswandi menyampaikan, Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur, penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Menurut Haswandi, seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

Pada Pasal 39 ayat 3 undang-undang tersebut pun mengatur, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK‎.

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim Haswandi menilai Pasal 43 UU KPK yang mengatur tentang pengangkatan penyelidik independen adalah bertentangan dengan Undang-undang yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini