News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

PN Jaksel Menangkan Praperadilan Hadi Poernomo

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Haswandi tersebut Hadi Poernomo memutuskan untuk penghadapi sendiri gugatannya tanpa kuasa hukum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi memenangkan atau mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan itu dibacakan Haswandi selaku hakim tunggal sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Hadi Poernomo di PN Jaksel, Selasa (26/5/2015) petang.

"Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon (KPK) yang menyampaikan peristiwa pidana dalam penetapan tersangka kepada Pemohon (Hadi Poernomo) dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana adalah tidak sah," ujar Haswandi.

Oleh karenanya, lanjut Haswandi, maka penyidikan kasus korupsi terkait Hadi Poernomo adalah tidak sah. "Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan, (kasus tersebut)," imbuhnya.

Salah satu pertimbangan hakim Haswandi memenangkan Hadi Poernomo, yakni karena menilai penyelidik dan penyidik yang menangani perkara Hadi adalah tidak sah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi karena sewaktu menjadi Dirjen Pajak pada 2003, diduga menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan atau mengabulkan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk periode 1999 senilai Rp 5,75 triliun dengan potensi kerugian negara awal mencapai Rp 375 miliar.

Dengan demikian, Hadi Poernomo tidak lagi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini