TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan tersebut, Bambang melalui kuasa hukumnya Nurkholis Hidayat menggugat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Nurkholis yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) meyakini penanganan kasus Bambang bukanlah sekedar upaya membebaskan BW dari segala tuduhan palsu yang berujung pada jeratan hukum.
"Tapi lebih dari itu sebagai bentuk sumbangan kepada pembenahan hukum khususnya penegakan hukum, melawan korupsi dan tegaknya demokrasi," kata Nurkholis dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Nurkholis mengatakan pencabutan sementara permohonan praperadilan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian kepada kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri.
Nurkholis mendasrakan putusan Komite Etik Peradi yang memutuskan Bambang saat menjadi pengacara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Kota Waringin Barat tidak menyalahi kode etik.
Dalam gugatan tersebut, Kubu Bambang mengajukan tujuh tuntutan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antara lain:
1. Menyatakan tidak sah penetapan status tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I (Kapolri) dan II (Kabareskrim)
2. Menyatakan tidak penetapan hasil penyidikan Termohon I dan II yang dinyatakan lengkap oleh Termohon III (Jaksa Agung)
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan sesuai Nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tanggal 20 Januari 2015 adalah tidak sah, tidak berdasar dengan hukum, dan dilakukan dengan itikad tidak baik serta oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan penyidikan dan hasil penyidikan yang telah lengkap yang dilaksanakan oleh para termohon terkait peristiwa pidana seperti tersebut dalam Surat Perintah Penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
5. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka dilakukan dengan itikad tidak baik, tidak berdasar dengan hukum mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon;
7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.