Presidential Treshold Dihapus, PAN Belum Terpikir Usung Kader Sendiri Maju Pilpres
Terkait apakah akan mengusung kader PAN di Pilpres mendatang, Yandri mengatakan bahwa sekarang ini, Presiden Prabowo Subianto masih yang terbaik.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Yandri mengatakan partainya menghormati putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat.
Baca juga: DPR Bakal Libatkan Rakyat dalam Menyusun UU Pemilu Setelah Presidential Threshold Dihapus
"Kalau putusan MK baru diputuskan kemarin itu memang pasti final dan mengikat kita hormati," kata Yandri usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).
Meskipun demikian Yandri mengatakan PAN belum berpikir terlalu jauh mengenai putusan MK tersebut. Termasuk menyaring kader sendiri untuk maju di Pilpres nanti. Ia mengatakan PAN masih setia dengan Prabowo Subianto.
Baca juga: Pengamat: Penghapusan Presidential Threshold Kembalikan Marwah MK Sebagai Penjaga Demokrasi
"Kita masih setia sama Pak Prabowo sampai sekarang yang paling setia sama Pak Prabowo kan PAN tiga kali dukung," katanya.
Terkait apakah akan mengusung kader PAN di Pilpres mendatang, Yandri mengatakan bahwa sekarang ini, Presiden Prabowo Subianto masih yang terbaik.
"Pak Prabowo masih yang terbaik lah," kata Yandri.
Terkait putusan MK tersebut, kata Yandri pasti akan ada revisi undang-undang Pemilu terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah revisi Undang-undang, selanjutnya akan ada penyesuaian aturan turunanmnya.
"Jadi putusan-putusan MK itu memang harus disadurkan harus dimasukkan dalam revisi undang-undang, kelihatannya akan ada mungkin sebaiknya atau seharusnya memang harus ada revisi undang-undang ketika ada pasal yang di JR kemudian itu dikabulkan oleh MK artinya ada perubahan pasal. Perubahan pasal itu ada di pembuat undang-undang DPR sama pemerintah jadi mungkin nanti akan ada revisi undang-undang tapi kapan siapa yang inisiatif bisa pemerintah bisa DPR untuk memasukkan pasal itu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Golkar Berharap Penghapusan Presidential Threshold Jadi Angin Segar Bukan Ciptakan Carut Marut
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.