News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Bareskrim Periksa Mantan Dirjen Migas Evita Legowo

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Direktorat II Bareskrim menggeledah dan mencari barang bukti dokumen di lorong kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas;sebelumnya BP Migas) kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2010.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bareskrim Mabes Polri, Rabu (27/5/2015) memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Legowo.

Evita Legowo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penjualan kondensat dari BP Migas (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Ibu Evita sudah datang, saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Saya juga ikut memeriksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak.

Penyidik hingga hari ini sudah memeriksa 29 saksi termasuk Evita. Menurut Victor saksi-saksi yang sudah diperiksa berasal dari SKK Migas, TPPI, ESDM, Kementerian Keuangan dan saksi ahli.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu polisi sudah menetapkan tiga tersangka HW, RP, dan HD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini