News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Bareskrim Blokir 26 Sertifikat Tanah di Jakarta Hingga Bogor

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Direktorat II Bareskrim menggeledah dan mencari barang bukti dokumen di lorong kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas;sebelumnya BP Migas) kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2010.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah memblokir 26 sertifikat tanah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di korupsi penjualan Kondensat.

"Saat ini saya sudah blokir 26 sertifikat tanah, ini khusus untuk TPPUnya. Ke depan masih banyak lagi yang akan diblokir," tegas Victor, Kamis (28/5/2015) di Mabes Polri.

Victor melanjutkan sebanyak 26 sertifikat yang diblokir ini bukan dari para tersangka korupsi penjualan kondensat.

Melainkan dari pihak SKK Migas dan dari PT TPPI. Sementara dari pihak Kementrian ESDM belum ada aset yang diblokir.

"26 aset ini ada yang tanah, ada yang rumah juga. Tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok. 26 sertifikat ini diambil dari para tersangka pasif TPPU yang dia diberi aset lalu disimpan dan turut menikmati," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini