News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Hakim Haswandi: Putusan Hadi Poernomo Sudah Ditimbang Sebaik-baiknya

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Haswandi memimpin jalannya sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Haswandi tetap pada keyakinan bahwa putusannya untuk pemohon praperadilan Hadi Poernomo sudah didasari pertimbangan yang matang. Kendati tak semua pihak, bahkan KPK sebagai termohon, tak menerima.

"Sudah dipertimbangkan sebaik-baiknya. Hakim tidak boleh memberikan komentar hasil persidangan," kata Haswandi kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).

Haswandi yang dikonfirmasi sejumlah pertanyaan terkait putusannya tetap tak mau berbicara. Ia memilih mempercepat langkahnya menuju mobil Toyota Altis karena harus menghadiri pelantikan di Mahkamah Agung. "Sudah ya," ucapnya.

Selasa kemarin, Haswandi selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan menerima sebagian permohonan mantan Dirjen Pajak Hadi Poermono, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam pertimbangannya, Haswandi menyampaikan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Menurut Haswandi, seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

Pada Pasal 39 ayat 3 mengatur penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK‎.

Dalam pertimbangan lainnya, Haswandi menilai Pasal 43 UU KPK yang mengatur tentang pengangkatan penyelidik independen adalah bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Haswandi telah membuat penyelundupan hukum. Karena keputusannya menyoal administrasi penyelidik dan penyidik di KPK telah melampaui kewenangannya.

Peneliti ICW Lalola Easter menilai Haswandi memutus hal nonprosedural yang pembuktiannya hanya relavan pada pembuktian pokok perkara di persidangan.

Laola juga menilai putusan praperadilan hakim Haswandi berpotensi menjadi bom waktu dan tsunami pemberantasan korupsi serta menimbulkan kekacauan hukum di negeri ini.

Setidaknya, kata Laola, ada sekitar 371 tersangka korupsi dan koruptor berpotensi melawan balik KPK karena putusan Haswandi. Para tersangka akan berbondong-bondong mengajukan permohonan praperadilan agar status tersangkanya hilang dan dibebaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini