News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

JK: KPK Jangan Main Tembak Saja

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wapres Jusuf Kalla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi harus mulai berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kalahnya KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan para tersangka, sebagai pelajaran bagi KPK agar lebih berhati-hati.

"Namanya pengadilan tentu ada yang menang dan ada yang kalah. Tapi itu juga positif, artinya positifnya KPK sekarang harus betul-betul hati-hati. Jangan seperti zaman dulu, main tembak saja kadang-kadang," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Ia menolak jika KPK dikatakan lebih tumpul taringnya setelah gagal mengusut kasus Komjen Budi Gunawan.

Menurut Kalla, kekalahan KPK dalam praperadilan, termasuk praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, sedianya menjadi pelajaran untuk lebih objektif. KPK juga dimintanya bekerja sesuai dengan koridor hukum.

"Agar KPK itu betul-betul objektif dan kerja sesuai hukum. Jadi selama ini KPK tidak ada yang mengawasinya. Jadi ternyata hukum juga bisa mengawasi pelaksanaan hukum yang lain," tutur Kalla.

Hingga saat ini, KPK sudah tiga kali kalah dalam praperadilan yang diajukan tersangkanya. Dalam sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5/2015) kemarin, hakim tunggal Haswandi memutuskan bahwa penetapan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Hakim menyatakan KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Sprindik-17/01/04/2014.

Sebelumnya, KPK kalah melawan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dan Budi Gunawan. Terkait Ilham Arief, KPK dinilai hakim tidak mampu menunjukkan bukti penetapan tersangka yang cukup.

Sementara dalam praperadilan Budi Gunawan, KPK dinyatakan tidak berwenang menyidik kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain sebelumnya menganggap perlu adanya regulasi yang bisa memberikan batasan bagi para hakim dalam membuat putusan pada sidang praperadilan. Hal tersebut, kata dia, agar tidak ada perbedaan dan multitafsir pada masing-masing putusan hakim yang berbeda.

Zulkarnain mengatakan, hakim secara personal pun dapat memaknai KUHAP dan undang-undang lainnya dengan berbeda-beda. Terkadang, lanjut dia, hakim bisa mengartikannya secara parsial dan subjektif sehingga membuat putusan yang dikeluarkannya berbeda dengan putusan hakim lainnya.

"Masalahnya person yang membaca dan memahaminya bisa beda-beda, sempit, parsial, bisa juga subjektifitas, dan lain-lain," kata Zulkarnain.(Icha Rastika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini