TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) bukanlah kewajiban sehingga tidak ada sanksi.
Hal itu terkait pernyataan Kabareskrim Komjen (Pol) Budi Waseso yang tak mau melaporkan LHKPN ke KPK.
"Tapi dari sisi kepatuhan dan tentu saja sebagai pejabat publik bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Memang enggak ada kewajiban dan enggak ada sanksi. Kalau itu hak dia, atau mungkin dia memang menyampaikan ke Mabes Polri," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Ia menyarankan agar Budi Waseso (Buwas) menyerahkan LHKPN kepada KPK. Sebab hal tersebut menyangkut pangkatnya seorang jenderal bintang tiga serta instutusi Polri. "Posisi beliau sangat strategis kalau bisa menyampaikan laporan," katanya.
Politisi PKS itu tidak mengetahui Alasan Budi Waseso belum melaporkan laporan tersebut sampai saat ini. Mungkin juga, kata Nasir, laporan tersebut khawatir disalahgunakan.
"Mungkin saja Buwas bukan mau menyerahkan tapi karena situasi dan kondisi tidak kondusif. Suatu saat akan diserahkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku enggan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Kapolda Gorontalo itu menginginkan KPK sendirilah yang ā€ˇmemeriksaan laporan hasil kekayaan dari orang nomor satu di Bareskrim tersebut.
"Suruh KPK dong yang mengisi. Saya tidak mau melaporkanā€ˇ. Kalau KPK yang memeriksa LHKPN akan lebih tranparan," tegasnya, Jumat (29/5/2015) di Mabes Polri.