TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, M Nasir Jamil meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menyiapkan hakim-hakim berkualitas dalam menghadapi lonjakan praperadilan pascadikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ini menyusul adanya putusan praperadilan yang memenangkan Hadi Purnomo dan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah pada 26 Mei Lalu.
"Kualitas hakim sangat diperlukan dalam merespon cepat lonjakan gugatan praperadilan, terutama dalam kasus-kasus besar. Ini untuk meminimalisir mandegnya proses penegakan hukum dalam kasus kejahatan terorganisir seperti korupsi, narkotika dan lain sebagainya," kata Nasir dalam keterangannya, Kamis (28/5/2015).
Nasir mengatakan, pihaknya khawatir lonjakan itu justru akan menambah daftar panjang problem penumpukan perkara di pengadilan yang selama ini tak pernah tuntas.
Selain itu, Nasir mengatakan,kualitas hakim sangat menentukan berhasil tidaknya tujuan pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Putusan MK seolah menjadi shock therapy bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terutama KPK selama ini," kata Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menilai dikabulkannya suatu gugatan pra peradilan seolah menunjukan potret buruk pemberian akses keadilan prosedur (procedure right) dalam sistem peradilan pidana.
"Proses ini adalah sarana check and balances diantara sesama aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan due process of law terhadap pelaku dan juga korban," kata Nasir.
Remaja di Tanah Datar Lecehkan Kitab Suci, Akui Disuruh Orang, Diupah Rp 50 Ribu, Kejiwaan Diperiksa
Viral Remaja Lecehkan Kitab Suci di Tanah Datar, Disuruh Orang Demi Rp50 Ribu, Kejiwaannya Diperiksa
Untuk itu, menurutnya, peran Mahkamah Agung sangat penting dalam menentukan hakim-hakim berkualitas yang dapat menangani secara khusus gugatan peradilan, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.
"Perlu ada suatu pedoman khusus dan standar prosedur bagi hakim dalam menangani gugatan pra peradilan terutama dalam kasus-kasus terorganisir," imbuhnya.