Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Inilah sejumlah fakta-fakta baru mengenai kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 5 Fakta Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejumlah fakta-fakta baru mengenai kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan

Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak rekannya sendiri, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.

AKP Ulil sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara tetapi akhirnya meninggal dunia. 

Jenazah AKP Ulil dimakamkan di Taman Makam Siri Na Pesse, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), secara kepolisian, Minggu (24/11/2024) hari ini. 

Sementara, AKP Dadang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus ini dipicu karena AKP Dadang yang tak terima atas penindakan hukum rekannya terkait tambang galian c ilegal. 

Lebih lanjut, berikut 5 fakta terbaru mengenai kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan:

  1. Terancam Hukuman Mati 
Berita Rekomendasi

Tersangka, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati atas kasus penembakan AKP Ulil. 

Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

Baca juga: 4 Tuntutan PBHI Soal Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ryanto Ulil, Termasuk Copot Kapolda Sumbar

"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis." 

"Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3."

"Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP," kata Kombes Andry, Sabtu (23/11/2024). 

2. Tembaki Rumah Kapolres

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas