Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Inilah sejumlah fakta-fakta baru mengenai kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 5 Fakta Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan 

Selain menembak AKP Ulil, tersangka ternyata juga memberondong rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan tujuh tembakan. 

"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres," kata Andry.

Beberapa kaca kamar di rumah dinas tersebut berlubang akibat peluru itu.

Adapun di rumah dinas kapolres hanya enam selongsong peluru yang ditemukan.

Andry mengatakan, di rumah dinas kapolres itu, pihaknya menemukan lima proyektil, sementara satu lainnya sudah berupa serpihan

Andry menjelaskan, rumah dinas kapolres lebih kurang 20 hingga 25 meter dari Mapolres Solok Selatan.

Saat kejadian, posisi kapolres sedang berada di dalam rumah. Arief Mukti dipastikan tidak terkena tembakan.

Berita Rekomendasi

3. AKP Dadang Sempat Tak Mau Makan saat Ditahan 

Setelah melakukan penembakan, tersangka AKP Dadang Iskandar langsung menuju Mapolda Sumbar untuk menyerahkan diri. 

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, mengatakan telah melihat kondisi tersangka secara langsung.

"Tadi saya sempat melihat kondisi tersangka. Kemarin katanya tidak mau makan. Sekarang sudah mau untuk makan," kata Arief, Minggu (24/11/2024) dikutip dari TribunPadang.com. 

Meski demikian, ia mengatakan bahwa kondisi tersangka dalam kondisi baik dan sehat.

4. Dipecat dan Tak Dapat Pensiun

Polda Sumbar bakal memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Dadang buntut aksi penembakan yang dilakukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas