Kuasa Hukum Tuding Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK Bernuansa Politik
Kuasa hukum menilai KPK terlalu tendensius dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Bengkulu ini
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sudi Simarmata menuding penangkapan kliennya oleh KPK bernuansa politik.
Hal itu kata dia dikarenakan Rohidin Mersyah merupakan kandidat di Pilgub Bengkulu 2024.
"Pak Rohidin ini adalah paslon, nomor dua. Berdasarkan kesepakatan bersama antara Kapolri, Kejagung, KPK, itu tidak bisa memberikan proses hukum terhadap paslon," kata Sudi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).
Ia melanjutkan buktinya sekarang ini, pada saat injuri time, masa tenang, paslon diperiksa, kemudian nggak balik lagi.
"Kalau pemeriksaan nggak ada masalah. Hanya soalnya setelah diperiksa, ya kembalikan lho. Bukan dibawa ke Jakarta," jelas Sudi.
Atas hal itu ia menilai KPK terlalu tendensius mengurus persoalan di Bengkulu.
Baca juga: Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bakal Adukan KPK ke DPR dan Menko Budi Gunawan
"Karena sampai saat ini, prosesnya berjalan, pilkada tanggal 27 kita akan mencoblos, paslonnya ada di sini. Di mana letak keadilannya itu? Kesepakatan sudah ada," tegasnya.
Atas hal itu ia menegaskan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kental nuansa politik dibandingkan hukum.
"Ada apa dengan KPK ini? Makanya kita melihat, sekarang ini lebih besar kepentingan politiknya, daripada persoalan hukumnya," tandasnya.
Sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sambangi Gedung KPK di Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi Gubernur Bengkulu itu datang sekira 14.32 WIB.
Ia tampak menggunakan pakaian lengan panjang beserta topi berwarna putih. Rohidin di lokasi juga terlihat menutupi wajahnya dengan masker.
Saat ditanya awak media soal kondisinya saat ini apakah sehat. \Ia hanya menganggukkan kepalanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.