Badan Siber dan Sandi Negara Inisiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk Roebiono Kertopati
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia mengusulkan gelar Pahlawan Nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Reobiono Kertopati.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia mengusulkan gelar Pahlawan Nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Reobiono Kertopati.
Inisiasi ini sebagai penghargaan tertinggi atas pengabdian, perjuangan, darmabakti dan karyanya di bidang persandian.
Usulan ini disampaikan Kepala BSSN Hinsa Siburian dikutip, Rabu (25/12/2024).
Menurut Hinsa, semasa hidupnya dr. Roebiono Kertopati telah melakukan tindakan kepahlawanan dan menghasilkan prestasi, serta karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa, khususnya di bidang persandian.
“Keberhasilannya dalam mengembangkan sistem persandian Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta meredam berbagai gejolak pemberontakan dalam negeri melalui jejaring komunikasi rahasia negara, menggerakkan kami mengajukan Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati menjadi Pahlawan Nasional,” ujarnya.
Dedikasi dr. Roebiono Kertopati dalam dunia intelijen, pada 4 April 1946, Menteri Pertahanan saat itu, Amir Sjarifuddin memerintahkannya membentuk sebuah badan pemberitaan rahasia bernama Dinas Code dengan tujuan untuk mengamankan komunikasi di Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang.
“Dinas Code inilah kemudian berubah nama menjadi Djawatan Sandi (1949), lalu Lembaga Sandi Negara (1972), dan kini bernama Badan Siber dan Sandi Negara (2017) dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata Hinsa.
Dirinya menambahkan sistem persandian buatan Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati begitu efektif dipakai dalam berbagai kegiatan militer dan politik negara yang selalu membutuhkan kerahasiaan komunikasi pemberitaan.
Selain itu, juga dapat diandalkan dalam pengamanan komunikasi, baik di medan perang, perundingan-perundingan antara pemerintah Indonesia dengan Belanda dan PBB, di perbatasan, serta gerilya.
“Sosoknya yang berani tidak dikenal membuatnya dipandang ketat dalam menjaga kerahasiaan negara oleh insan persandian. Karena baginya, kekhilafan satu orang saja cukup sudah menyebabkan keruntuhan negara,” kata Hinsa.
Lebih lanjut Hinsa menjelaskan, pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ketentuan spesifik mengenai pahlawan nasional, terdapat pada Pasal 25 dan 26, yaitu: 1) Warga Negara Indonesia atau yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) Memiliki integritas moral dan keteladanan;
3) Berjasa terhadap bangsa dan negara;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.