News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

KPK Berpotensi Digugat Perdata Terkait Kekalahan di Praperadilan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menerima gugatan secara perdata. Gugatan itu dilayangkan oleh pihak yang dirugikan akibat penetapan tersangka.

KPK sudah tiga kali mengalami kekalahan di praperadilan. Terakhir, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

"Kalau you challenge di pengadilan bahwa KPK menetapkan seseorang tanpa bukti secara hukum bisa dipertanggungjawabkan, konsekuensi terhadap itu adalah dalam UU KPK, dia (KPK) bisa dituntut secara perdata oleh pihak-pihak yanag mengalami atau korban dari penetapan (tersangka) itu," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Ia menuturkan dalam kasus Hadi Poernomo ada yang membedakan dengan gugatan tersangka lainnya di praperadilan.

"Kalau kasus sebelumnya berkaitan soal bukti, apakah sudah ada bukti atau tidak. Itu KPK tidak bisa menetapkan tersangka terhadap si A karena diduga tindak pidana pencurian dan lain-lain. Tidak bisa seperti itu," kata Politisi Demokrat itu.

Ia menegaskan penetapan tersangka harus didasari oleh dua alat bukti yang dimiliki KPK.  

"Untuk KPK absolutely bukti minimum dua dulu, karena itu wajib ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dua alat bukti itu tidak dapat dipersoalkan lagi. Sedangkan soal lainnya itu akan dibuktikan di pengadilan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini