Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menerima gugatan secara perdata. Gugatan itu dilayangkan oleh pihak yang dirugikan akibat penetapan tersangka.
KPK sudah tiga kali mengalami kekalahan di praperadilan. Terakhir, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.
"Kalau you challenge di pengadilan bahwa KPK menetapkan seseorang tanpa bukti secara hukum bisa dipertanggungjawabkan, konsekuensi terhadap itu adalah dalam UU KPK, dia (KPK) bisa dituntut secara perdata oleh pihak-pihak yanag mengalami atau korban dari penetapan (tersangka) itu," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Ia menuturkan dalam kasus Hadi Poernomo ada yang membedakan dengan gugatan tersangka lainnya di praperadilan.
"Kalau kasus sebelumnya berkaitan soal bukti, apakah sudah ada bukti atau tidak. Itu KPK tidak bisa menetapkan tersangka terhadap si A karena diduga tindak pidana pencurian dan lain-lain. Tidak bisa seperti itu," kata Politisi Demokrat itu.
Ia menegaskan penetapan tersangka harus didasari oleh dua alat bukti yang dimiliki KPK.
"Untuk KPK absolutely bukti minimum dua dulu, karena itu wajib ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dua alat bukti itu tidak dapat dipersoalkan lagi. Sedangkan soal lainnya itu akan dibuktikan di pengadilan," katanya.