TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna melengkapi berkas penyidikan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, KPK menggelar perkara terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten 2011-2013.
Rekonstruksi yang melibatkan 15 saksi ditambah Ratu Atut sebagai tersangka digelar di KPK.
"Pertimbangan efektivitas dan keamanan mengingat ada dua tahanan, yaitu RAC dan Iim (Siti Halimah, terpidana kasus kejaksaan) serta melibatkan sekitar 15 saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Walau rekonstruksi juga menyangkut kejadian di beberapa kota, Priharsa menjamin itu tidak mengurangi substansi digelar di KPK.
"Beberapa peristiwa yang direkonstruksi terjadi di luar kota. Sehingga tanpa mengurangi substansi, maka rekonstruksi dilakukan di gedung KPK," beber Priharsa.
Iim sendiri, lanjut Priharsa, berhubung statusnya sebagai narapidana, maka langsung dijemput dari lapas tempat penahanannya di Serang.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.
Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan terkait proyek tersebut. KPK mengatakan pengadaan Alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).
Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.
Keluarga Atut memang diduga mengendalikan proyek pengadaan alat kesehatan di Banten. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana telah ditetapkan tersangka pada kasus yang sama.