TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak menghadiri gugutan sidang praperadilannya yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (01/5/2015).
Novel tak hadir karena sedang menjalankan tugasnya di lembaga antikorupsi itu. Dirinya hanya diwakili oelh tim kuasa hukumnya.
"Novel ada tugas. Menjalani fungsinya sebagai penyidik KPK," ujar salah satu kuasa hukum Novel Baswesan, Julius Ibrani kepada wartawan usai persidangan.
Hakim tunggal Zuhairi membuka persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut sekitar pukul 10.00 Wib.
Dalam persidangan, Polri sebagai pihak termohon telah menjawab menjawab perihal gugatan yang sudah dibacakan Novel pada sidang perdana Jumat (29/5). Termohon menyatakan menolak semua gugatan penggugat.
Sidang pra peradilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari antara pemohon dan termohon pada Rabu (3/6) mendatang.