TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pieter Ell, kuasa hukum tersangka kasus prostitusi Robbie Abbas alias RA (32) mengklaim kliennya hanya sebagai korban.
Dia menjelaskan, RA dijadikan alat oleh para artis dan model yang ingin mengeruk keuntungan dari pria 'hidung belang'.
Dia mencontohkan model berinisial AA yang meminta bantuan RA untuk memasarkan dirinya.
AA diamankan bersama RA beberapa waktu lalu. Namun, dia dilepas karena hanya berstatus saksi.
"Dia bukan mucikari. Inisiatif itu datang dari artis-artis yang meminta bantuan dia. Yang, AA itu inisiatif bukan dari klien saya tapi orang lain," kata Pieter di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Menurut Pieter, kliennya tidak terlibat dalam penentuan tarif seorang pekerja seks komersial (PSK) tersebut.
"Menentukan tarif itu bukan klien saya. Obbie bilang saya tidak tahu. Teman Obbie yang bilang sekian," ujarnya.
Untuk membuat terang kasus ini, dia meminta kepada aparat kepolisian supaya memanggil pihak-pihak yang terlibat.
Dia menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
"Tindak pidana ini supaya terang benderang harus diperiksa semua sebagai saksi. Jangan tebang baru pilih. Supaya tidak ada dusta di antara kita," tambahnya.