TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP versi Munas Surabaya, M.Romahurmuziy, menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Umum PPP versi Munas Jakarta Djan Faridz.
Berikut surat terbuka M.Romahurmuziy yang disampaikan ke media massa, Senin (1/6/2015):
Pertama, saya mengajak saudaraku Djan Faridz (DF) dkk. untuk bersedia ishlah. Ishlah adalah Tuntunan dan Ajaran Islam serta dorongan kader. Ajakan ini tulus tak berpamrih, lurus berdasar aturan, dan teguh karena didasarkan 3 kebutuhan:
1. Kebutuhan psikis kader PPP di bawah. Saya berkeliling ke-30 provinsi mendengar langsung tangisan mereka agar PPP ishlah.
2. Kebutuhan kepastian rekrutmen pilkada. Meski mereka mendaftar melalui DPW-DPD yang sah, namun secara kebatinan lebih nyaman jika tak ada persoalan.
3. Kebutuhan andil PPP dalm menciptakan situasi politik nasional yang kondusif.
Ishlah sudah kami tawarkan terbuka pada jabatan apapun selain ketua umum dan sekjen. Tidak lagi dibutuhkan mediator, karena yang diperlukan adalah kesungguhan memelihara warisan ulama.
Mengapa diluar 2 posisi tersebut? Karena ART di seluruh muktamar PPP, termasuk Muktamar VII PPP di Bandung 2011 memastikan persyaratan Ketum dan Sekjen. Di pasal 5 huruf a tegas menyatakan diperlukannya persyaratan APDL (akhlak mulia, prestasi, dedikasi, dan loyalitas) dan pasal 5 huruf d menyatakan "pernah menjadi Pengurus DPP PPP sekurang-kurangnya satu masa bakti".
Kedua hal tersebut nyata-nyata tidak bisa Bapak penuhi. Janganlah paksakan diri untuk menduduki jabatan yang bukan haknya. Kasihanilah konstituen partai dan ulama kita. Jangan korbankan masa depan partai ini karena menuruti ambisi pribadi.
Selanjutnya saya mengetuk hati Bapak untuk jujur membaca 4 kenyataan:
1. Nyata-nyata apa yang disebut Muktamar di Jakarta tidak memenuhi syarat AD/ART. Jangankan setengah, seperempat pun peserta yang sah tidak sampai hadir di arena tersebut. Jika diperlukan, peserta sah yang tidak hadir di Jakarta bersedia dihadirkan untuk menegaskan sendiri ketidakhadirannya.
2. Nyata-nyata Musyawarah Wilayah PPP dari kepengurusan yang sah telah berlangsung dan saya hadiri di 30 provinsi sepanjang Maret-Mei, menunjukkan legitimasi de facto peserta Muktamar dan de jure negara, kepada Muktamar Surabaya, sejalan dengan dukungan de facto daerah di lapangan.
3. Nyata-nyata seluruh penjaringan pilkada berlangsung melalui DPW dan DPD PPP yang tetap tunduk dan mengakui hasil Muktamar Surabaya.
4. Nyata-nyata Putusan PN Jakpus 19 Mei menolak gugatan Majid Kamil, loyalis Bapak, untuk membatalkan Muktamar Surabaya. Apalagi jelas dlm pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan Mahkamah Partai tak berwenang mengadili Muktamar sebagai forum kedaulatan anggota. Lantas untuk apa teriak mengulang-mengulang Putusan PTUN 25 Feb '15 yang di Putusan Banding bisa saja berubah.
Karenanya, jangan lagi perpanjang hal yang Bapak bisa akhiri. Apalagi Bapak sama sekali bukan "para pihak" dalam PN Jakpus maupun PTUN. Ishlah jangan sekedar dengan kata-kata tapi dengan hati nurani. Ishlah itu damai, maka dinginkanlah, jangan perpanas situasi. Ishlah itu memperbaiki, maka jangan memperkeruh apalagi merusak.