News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Belum Berikan Sanksi ke JPU yang Perkarakan Yance

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA DIBEBASKAN - Pengunjung sidang mengambil gambar menggunakan ponsel saat terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem, Kabupaten Indramayu di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/5). Dalam salah satu poin nota pembelaan yang dibacakannya, Yance memohon kepada mejelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan, karena merasa tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya belum akan memberikan sanksi pada jaksa yang menyidik perkara rianto MS Syafiuddin atau Yance.

Seperti diketahui, Yance divonis bebas terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun 2004.

Prasetyo mengaku pihaknya masih menunggu hasil eksaminasi yang saat ini masih dilakukan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

"Belum sampai beri sanksi, kan masih belum tahu benar atau salah," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Prasetyo menambahkan eksaminasi itu nantinya akan membuktikan apakah kinerja JPU dalam menangani perkara korupsi Yance sudah benar atau belum. Kinerja itu, lanjut Prasetyo dapat dilihat dari tuntutan hukuman yang diberikan JPU terhadap Yance.

Untuk diketahui hakim Marudut Bakara melalui putusannya memutuskan Yance divonis bebas. Selain itu nama Yance juga diminta untuk dipulihkan. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Yance dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini