News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Kuasa Hukum Polri: Bukan Hanya Novel yang Bisa Dapat Penghargaan

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang gugatan Praperadilan Novel Baswedan, Rabu (3/6/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mabes Polri menganggap penyerahan bukti piagam penghargaan penyidik KPK Novel Baswedan ke persidangan adalah hal wajar dan tidak luar biasa.

"Saya rasa semua anggota Polri mendapat piagam penghargaan," ujar anggota kuasa hukum Mabes Polri, Joelbaner Tuendan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).

Menurut Joelbaner, polisi berpangkat Bintara pun bisa mendapat tanda kehormatan. Begitu juga penghargaan satyalencana diterima anggota Polri yang sudah mengabdi 8 sampai 16 tahun.

"Jadi bukan hanya Novel yang dapat itu, semua dapat," katanya.

Dalam sudang gugatan tadi Novel, melalui kuasa hukumnya, menyerahkan 77 bukti ke hakim. Enam di antara 77 bukti adalah piagam penghargaan Novel Baswedan selama bertugas sebagai penyidik Polri.

Seluruh berkas diserahkan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi itu kepada hakim tunggal Zihairi sesaat membuka persidangan sekitar pukul 10.30 WIB.

Bukti piagam yang diserahkan di antaranya Satyalencana Dharma Nusa dari Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri yang diberikan pada 2004, Satyalancana Ksatriya Tamtama dari Kapolri pada 2000.

Piagam penghargaan sebagai penyidik tindak pidana korupsi dan tindak pidana perikanan pada 2004 dari Kapolres Kota Bengkulu, piagam penghargaan dalam operasi cinta Meunsah 1-2000 dari Kapolda Aceh yang diberikan pada 2000, piagam penghargaan atas penegakan hukum kejahatan kehutanan dari Dirjen Perlindungan dan Konservasi alam Departemen Kehutanan yang diberikan pada 2004.

Bukti piagam ini diserahkan untuk membantah tudingan Polri sebagai termohon yang mengatakan bahwa Novel dianggap telah melakukan pelanggaran hukum ketika bertugas di institusi kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini