News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TPPU Wawan, KPK Periksa Manajer Perusahaan Bus Arimbi

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manager PT Arimbi Jaya Agung, Stefanus Uun, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Berdasrkan penelusuran Tribun, PT Arimbi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa angkutan bus yang berdiri sejak 1969.

PT Arimbi mengoperasikan Bus AJA antardaerah, dalam kota dan pariwisata. PT Arimbi juga mengoperasikan Taxi AJA yang beroperasi di wilayah Tangerang dan juga penyalur (dealer) truk merk Hino.

Selain memeriksa Uun, penyidik juga memangil dua saksi lainnya yakni manager PT Bali Pacific Agah Mochamad Noor dan Aryo Hendri.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Gubernur Banten (non-aktif) Ratu Atut Chosiyah itu, sebelumnya.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini