TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Migas, Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana.
Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Penyerahan uang tersebut berlangsung di sebuah toko buah All Fresh tak jauh dari pintu tol.
"200 ribu dollar AS saya serahkan ke Tri di All Fresh. Saya sebelumnya menyampaikan ke Tri akan menyerahkan sesuatu ke pak Sutan. Lalu kata Tri dititipkan saja ke dia (Tri)," kata Rudi saat bersaksi untuk Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Rudi menceritakan, uang tersebut diberikan di parkiran All Fresh dan proses penyerahannya cukup singkat karena dirinya hendak menuju ke Bandung.
Menurutnya, dalam penyerahan uang tersebut, Tri didampingi oleh sopir pribadinya.
"Uangnya saya masukkan ke dalam ransel hitam," tuturnya.
Selang beberapa hari kemudian, Rudi pun menanyakan ke Sutan apakah sudah menerima uang yang dititipinya ke Tri. Pertanyaan tersebut dilontarkan Rudi saat Sutan berkunjung ke kediaman dinasnya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan.
"Saya tanyakan ke pak sutan apakah sudah terima? Dan pak Sutan jawab sudah. Dan pak Sutan mengatakan anggota DPR ada 54 (jumlahnya). Dalam pengertian saya berarti itu kurang (uangnya)," ujarnya.
Mantan Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Uang suap berasal dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang 200.000 dollar AS dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, menerima sejumlah pemberian antara lain, yakni satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.