News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Samad: Kalau Bukan Kriminalisasi, Kenapa Kasus Tak Diungkap dari Dulu?

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Sidang praperadilan yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Novel Baswedan menghadirkan saksi-saksi seperti Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Romo Magnis Suseno, dan Taufik Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad meyakini penyidik Novel Baswedan tidak bersalah seperti tuduhan Polri selama ini. Kasus Novel yang disangka menganiaya pencuri sarang burung walet saat jadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 silam adalah kriminalisasi.

"Sebab, kasus yang menimpa saya, BW dan Novel memang bagian kriiminalisasi. Kalau bukan kriminalisasi kenapa tidak dari dulu saja dibuka," ujar Samad usai bersaksi dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).

Menurut Samad, Kapolri Jenderal Timur Pradopo sudah menghentikan kasus Novel atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus Novel mengemuka lagi pada 2012 karena dia pimpinan penyidik yang membongkar kasus korupsi Korlantas Polri terkait proyek pengadaan simulator SIM.

Lalu, Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan kasus Novel dihentikan. Sebab, saat diterimanya Novel bergabung tetap sebagai penyidik di KPK tak terlepas dari keterangan Sutarman yang menilai Novel bersih dari masalah hukum masa lalu. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Wakapolri mengetahui hal itu.

Namun, Samad mengakui saat itu Kapolri Sutarman menjamin kasus Novel telah dihentikan, tidak diikuti keluarnya Surat Perintah Pengentian Penyidikan atau SP3. Alasannya, pernyataan Sutarman sangat eksplisit. (Baca juga: Abraham Samad: Kapolri Sutarman Bilang Kasus Novel Dihentikan Minus SP3)

Di luar persidangan, Samad meyakini penetapan tersangka hingga penangkapan anak buahnya itu bagian kriminalisasi terhadap orang-orang yang menangani kasus besar di KPK.

Sebab, selain Novel, dirinya dan pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto juga dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri setelah KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka. Adapun sebagai besar kasus yang dilaporkan dan disangkakan itu adalah kasus yang terjadi pada masa lalu atau sebelum bertugas di KPK.

Baik Samad, Novel dan BW yang telah diberikan status tersangka hanya bisa menunggu dan mengikuti rangkaian proses hukum dari pihak Polri. Ia hanya berupaya mencari keadilan dan berdoa kepada Tuhan atas apa yang menimpa para pimpinan dan penyidik KPK ini.

"Walaupun sebenarnya ada kesedihan yang mendalam. Kededihan itu karena kami menganggap kasus-kasus yang menimpa pimpinan dan penyidik KPK itu adalah kasus-kasus kriminalisasi," kata Samad.

Samad meyakini kriminalisasi ini adalah untuk menjatuhkan reputasi pihak KPK. "Kriminalisasi maknanya adalah, sebenarnya kasus itu tidak ada, tapi kasus itu sengaja dibuat-dibuat untuk menjatuhkan reputasi seseorang. Itu gambarannya secara umumnya. Kalau dijelaskan secara detilnya bisa satu hari," ujar Samad.

Polri membantah kasus-kasus yang menimpa pimpinan dan penyidik KPK bagian kriminalisasi. Mereka mengaku memiliki lebih dua alat bukti untuk menyangka mereka. "Sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti proses mereka," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini