News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dicekal

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN sekaligus mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk listrik, di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (5/6/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Setelah menetapkan tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta langsung mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan kepada Direktorat Jenderal Imirigasi pada Kementerian Hukum dan HAM.

"Hari ini, Kejati DKI Jakarta telah minta melalui JAM Intel Kejaksaan Agung agar yang bersangkutan (Dahlan Iskan,-red) dicegah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Diberitakan, Kejati DKI Jakarta baru saja menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013.

Dahlan sewaktu menjabat Direktur Utama PT PLN Persero atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan proyek bernilai Rp 1,063 triliun itu.

Menurut Adi, pencegahan bepergian ke luar negeri Dahlan ini berlaku hingga enam bulan ke depan. Pencegahan ini adalah untuk kepentingan penyidikan.

Meski telah menetapkan tersangka dan mengajukan pencegahan, Adi belum bisa memastikan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Dahlan yang juga salah satu bos media tersebut.

"Untuk penahanan, tentu harus memenuhi persyaratan dalam undang-undang. Untuk saat ini, tim penyidik belum perlu melakukan penahanan. Pertimbangannya, dia kooperatif dua hari ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini