TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta langsung mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan kepada Direktorat Jenderal Imirigasi pada Kementerian Hukum dan HAM.
"Hari ini, Kejati DKI Jakarta telah minta melalui JAM Intel Kejaksaan Agung agar yang bersangkutan (Dahlan Iskan,-red) dicegah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Diberitakan, Kejati DKI Jakarta baru saja menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013.
Dahlan sewaktu menjabat Direktur Utama PT PLN Persero atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan proyek bernilai Rp 1,063 triliun itu.
Menurut Adi, pencegahan bepergian ke luar negeri Dahlan ini berlaku hingga enam bulan ke depan. Pencegahan ini adalah untuk kepentingan penyidikan.
Meski telah menetapkan tersangka dan mengajukan pencegahan, Adi belum bisa memastikan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Dahlan yang juga salah satu bos media tersebut.
"Untuk penahanan, tentu harus memenuhi persyaratan dalam undang-undang. Untuk saat ini, tim penyidik belum perlu melakukan penahanan. Pertimbangannya, dia kooperatif dua hari ini," ujarnya.