TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum, Pagar Hero Siahaan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menerima dan melaksanakan putusan praperadilan Hadi Poernomo, sama seperti putusan praperadilan Budi Gunawan atupun yang lainnya.
Menurut Pagar Hero, sebagai institusi yang mengerti hukum, harusnya KPK mengerti apa arti putusan sidang praperadilan, yang salah satu amar putusannya, KPK tak memiliki wewenang mengusut kasus dugaan korupsi perpajakan yang dituduhkan kepada Hadi Poernomo.
"Sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur Undang-undang Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi sebagaimana pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi," kata Pagar Hero melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2015).
Keputusan pelanggaran pajak tidak termasuk kewenangan KPK karena tidak ditemukan adanya kerugian negara. "Putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana pasal 11 huruf c tentang KPK karena kerugian negara di bawah atau tidak ada," tuturnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini terjadi saat Hadi Poernomo menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam. KPK meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Hadi pun mengajukan praperadilan terhadap penetepan status tersangkanya. Hakim tunggal Haswandi, selaku pemimpin persidangan Hadi dan KPK menyatakan bahwa gugatan Hadi Poernomo dikabulkan setelah mempertimbangkan beberapa poin penting. Penyidikan termohon (KPK) tidak sah karena berkaitan dengan peristiwa pidana, KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka.
Dalam pertimbangannya, ada dua permohonan Hadi yang dikesampingkan. Pertama, terkait permohonan bahwa sengketa pajak adalah merupakan proses hukum khusus dan dalam penyelesaian keberatan pajak sebagaimana diatur oleh UU Pajak bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak termasuk dalam wilayah pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 14 UU Pemberantasan Tipikor.
Kedua, terkait permohonan yang menyatakan bahwa keputusan menerima keberatan pajak PT BCA Tahun Pajak 1999 tanggal 18 Juni 2004 yang dilakukan Hadi, adalah tidak termasuk kewenangan KPK sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf C UU KPK. Pasalnya, hal itu dianggap tidak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Oleh karena hal tersebut adalah telah menjadi materi pokok perkara, maka hal tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian," ujarnya.