TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iwansyah Siregar, saksi sidang praperadilan Novel Baswedan mengaku menjadi korban penembakan sewaktu ditangkap di Bengkulu pada 2004 lalu.
Saat kejadian, ia bersama lima orang temannya dianiaya, digiring ke Polres setempat dan diinterogasi selama 4 jam.
"Terus dibawa ke atas tempat pemeriksaan kemaluan (saya) disetrum. Baru dibawa ke pantai saya diturunkan ke mobil langsung ditembak. Kemudian dilindas motor," ujar Irwansyah saat memberikan keterangannya di dalam sidang praperadilan Novel Baswedan, Jumat (5/6/2015).
Dia menjelaskan, saat berada di pantai tangannya dalam kondisi terborgol.
Mendengar pengakuannya, Hakim tunggal Zihairi menanyakan alasan mengapa dirinya ditembak.
"Saya tidah tahu. Mungkin saya salah mungkin. Soal sarang burung walet," jawab Irwansyah.
Ia mengaku, pada malam hari, mereka berlima digilir ditembak dalam situasi temaram hanya dengan penerangan lampu mobil sedan, Kijang dan pick up. Setelah ditembak dirinya mengaku langsung dinaikkan ke dalam mobil untuk dirawat.
"Yang nembak polisi, saya melihat. Saya didekatkan kepada beliau. Pada waktu itu saya tidak kenal namanya tapi saya kenal oranngya," katanya.
Sang hakim bertanya kepada saksi fakta tersebut apakah orang yang menembaknya berada dalam ruang sidang praperadilan saat ini.
"Ada," kata Irwansyah sambil menujuk ke arah Novel Baswedan yang hadir di persidangan itu.
Dijelaskan, selama 8 tahun proyektil bersarang di kakinya dan baru dilakukan operasi pada 2012 silam.
"Sampai sekarang kaki saya masih sakit. Proyektilnya dikeluarkan ada. Waktu itu saya lihat pas rekamannya," imbuhnya.
Irwansyah Siregar adalah saksi korban yang dihadirkan Tim hukum Mabes Polri. Diduga, Irwansyah merupakan korban dari penembakan yang dilakukan Novel Baswedan saat masih bertugas jadi polisi.
Sidang permohonan gugatan Praperadilan Penyidik KPK Novel Baswedan itu berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan‎.
Sidang ini beragendakan mendengarkan keterang saksi dari pihak termohon Bareskrim Mabes Polri.
Tim Hukum Mabes Polri menghadirkan delapan orang saksi ahli dan saksi fakta. Hakim telah memanggil satu persatu saksi tersebut untuk diperiksa identitasnya. Irwansyah Siregar salah satu dari saksi yang dihadirkan.
Dalam persidangan, Irwansyah mengaku kenal dengan Novel Baswedan. Hal itu diucapakannya saat sang hakim menanyakan identitasnya sebelum bersaksi.
"Saya Kenal, " katanya.
Kedelapan saksi kemudian diambil sumpahnya sebelum bersaksi dipersidangan.
Seperti diketahui, Novel dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (4/5) lalu.
Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5).
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.