Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tidak serta-merta langsung menindaklanjuti keterangan bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Sutan mengungkapkan pertemuan dirinya dengan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan bekas Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro alias Ibas.
"Tergantung nilai pengakuan itu didukung oleh bukti atau tidak, yang bisa dijadikan dasar bahwa pengakuan itu benar atau tidak," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (4/6/2015).
Pelaksana Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji juga mengungkapkan hal yang senada. Kata dia, pihaknya harus menunggu putusan pengadilan untuk menindaklanjuti keterangan tersebut atau tidak.
"Ada tidaknya keterlibatan seseorang, semuanya sangat tergantung dengan pertimbangan dan putusan pengadilan," kata Anto saat dihubungi secara terpisah.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin, Sutan Bhatoegana mengungkapkan keterangan tersebut.
Sutan meminta agar KPK menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut dari perusahaan milik rekanan Ibas. Padahal kasus itu, kata Sutan, tak ada apa-apanya dibanding pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dituduhkan padanya.
"Ibu majelis, kesaksian di BAP Pak Rudi, saya sampaikan semua. Tolong dibukakan, kesaksian BAP saya. Di sana dijanjikan oleh Pak Budi Agung Nugroho sebagai penyidik, 'Pak Sutan, saya salut sama Bapak. Tiga atau lima yang saya tanyakan, hampir lima puluh bapak jawab semua'. Termasuk pertemuan Bimasena, termasuk di Ayam Goreng Kalasan, Raflesia, di mana Pak Rudi ditunggu saudara Ibas bersama saya," ujar Sutan, kemarin.
Sutan mengaku bertemu dengan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan dua teman Ibas, Eka Putra dam Deni di Bimasena, Jakarta, sekitar Juli 2013.
Menurut Sutan, ia diundang oleh Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Kaimana untuk bertemu di Gedung Rafles, Cibubur.