TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
"Penyidik kasus tindak pidana pemberian hadiah terkait PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut,Kalimantan Selatan, menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka AH ke JPU KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Sekadar informasi, KPK menetapan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adriansyah dan Andrew Hidayat direktur PT Maju Mitra Sukses sebagai tersangka dugaan suap. Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, Andrew menyuap Adriansyah untuk kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupatan Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Adriansyah ditangkap di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, bersama seorang kurir bernama Agung Krisdiyanto. Sementara Andrew ditangkap di Jakarta. Total uang yang disita saat kejadian adalah Rp 500 juta.
Terhadap Adriansyah, bupati Tanah Laut dua periode itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.