Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agenda pembacaan putusan gugatan praperadilan yang dimohonkan penyidik KPK, Novel Baswedan, akan dibacakan hakim tunggal Zuhairi, Selasa (9/6/2015).
Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015), mengagendakan pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon yakni Novel Baswedan. Hakim Zuhairi menutup sidang pukul 14.30 WIB.
Pihak Novel membacakan kesimpulan sebanyak 12 halaman. Setelah itu Zuhairi memutuskan menunda sidang. Ia mengaku berat menyusun putusan besok, karena punya waktu sedikit menelaah permohonan dan sanggahan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim polri terhadap Novel.
"Sebenarnya berat ya, karena diharapkan untuk menelaah semuanya baik dari pemohon (Novel) dan termohon (Polri) dengan waktu yang sedikit. Permohonan yang diajukan itu mendasar atau tidak, sebenarnya kami sulit. Begitu juga apakah dasar permohonan dapat diterima atau tidak," imbuhnya.
Meski berat dan sulit, putusan sidang praperadilan harus dibacakan secepatnya lantaran waktu yang diberikan oleh KUHAP hanya tujuh hari semenjak sidang perdana digelar pekan lalu.
"Karena mesti disusun dan sulit, maka sidang dilanjutkan esok dengan agenda pembacaan putusan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 9 Juni 2015, jam tiga sore. Keduanya diharapkan hadir tepat waktu," ujar Zuhairi lalu mengetuk palu.