News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Dalil Perbedaan Pasal dalam Penangkapan Novel Ditolak Hakim

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Relawan pembela Novel Baswedan melakukan aksi simpatik di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015). Hari ini PN Jaksel memutuskan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik Ditpidum Bareskrim Mabes Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain memiliki pendapat sendiri mengenai batas waktu berlaku surat penangkapan Novel Baswedan, Hakim Zuhairi juga membenarkan perbedaan pasal yang menjadi dasar diciduknya Novel.

Penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal yang berbeda ketika menangkap Novel di Kediamnnya 1 Mei 2015 lalu.

Apabila sebelumnya Novel dijerat pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP berdasarkan laporan korban Mulya Johani alias Aan, dalam surat perintah penangkapan Novel dijerat pasal 351 ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.

"Berdasarkan permohonan dari pemohon (Novel) dan jawaban dari termohon (Penyidik Polri), Pengadilan berpendapat jika dasar hukum dalam berita acara penangkapan yang berbeda, dapat dibenarkan karena telah melalui proses hukum yang berlaku," ujar Hakim Zuhairi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Penilaian tersebut menurut Zuhairi berdasarkan sejumlah bukti yang diajukan kedua belah pihak dalam sidang praperadilan. Ditambah lagi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat, yang terung dalam Berita Acara Pemeriksaan Polisi.

"Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara pemeriksaan yang dilampirkan termohon (Polri) bernomor T7, Novel Baswedan dapat dijadikan tersangka dan ditangkap," katanya.

Pasal 351 merupakan pasal mengenai penganiayaan, adapun pasal satu dan pasal tiga yang menjadi sangkaan awal dalam kasus Novel berbunyi.

1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu pasal 442 yang yang disertakan ketika penangkapan Novel merupakan pasal mengenai Pelayaran. Penerapan pasal tersebut kemudian dibantah oleh tim hukum Polri. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, kuasa hukum Polri menyebut penerapan pasal yang dimaksud adalah Pasal 422 mengenai Kejahatan Jabatan yang bunyinya:

Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapat keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam putusannya hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanan. Dalam sidang Hakim mengatakan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan dalil pemohon (Novel Baswedan), jawaban termohon (Penyidik Polri), Dokumen, dan keterangan saksi saksi dari kedua pihak yang bersengketa.

"Menyatakan menolak praperadilan Novel Baswedan untuk seluruhnya. Menyatakan sahnya pengkapan Novel Baswedan. Menyatakan sahnya penahanan Novel Baswedan. Dan Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada pemohon karena permohonan ditolak seluruhnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini