Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
Tribunnews.com, Jakarta - Lantaran ada perbaikan dan mendapat keberatan pihak Polri dalam permohonan gugatan, kuasa hukum penyidik KPK, Novel Baswedan akhirnya mencabut gugatan praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri, Jakarta selatan, Selasa, (9/6/2015).
Kuasa hukum Novel akan kembali mengajukan gugatan terkait penyitaan dan penggeledahan tersebut dalam minggu ini. Kuasa hukum menyebut perbaikan serta perubahan dalam permohonan yang baru nanti akan didiskusikan terlebih dengan Novel Baswedan sebelum diajukan.
"Kami akan bicarakan dengan tim besar dan juga dengan Novel sendiri, jika ada yang ingin ditambahkan (dalam permohonan), akan kita tambahkan," kata kuasa Hukum Novel Johannes Gea.
Menurutnya perubahan dalam permohonan gugatan yang dibacakan di depan hakim tunggal Dahmiwirda tersebut sebenarnya telah dicantumkan di dalam draft. Untuk pasal, tidak ada perubahan signifikan lantaran pihaknya hanya menambahkan uraiannya saja.
"Tidak banyak yang kami ubah. Masalah redaksi, kami sebutkan pasal sudah di draft sebelumnya. Tapi belum kami uraikan. Sebelumnya di tuntutan itu pasal tidak kami cantumkan, hanya itu saja sebenarnya," ujarnya.
Senada dengan Gea, kuasa hukum lainnya, Pratiwi mengatakan tidak ada perubahan sigifikan antara permohonan yang dibacakan dam sidang dengan permohonan awal gugatan yang diajukan bulan lalu. Tidak ada penmbahan pasal dalam berkas gugatan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik bareskrim polri terhadap kliennya tersebut.
"Sebenarnya hanya penambahan tulisan pasal yang sebenarnya telah kita tambahan dalam Posita (berkas permohonan). pasal yang ada dalam Posita kita masukan kembali dalam berkas tuntutan kami, hanya penulisan pasalnya saja tadi ya yang dipersolkan hakim," tuturnya.
Sebelumnya pada sidang perdana, Senin kemarin (8/6/2015), kuasa hukum Novel Uli Parulian Sihombing meminta kepada hakim untuk menunda sidang selama tiga hari lantaran adanya perbaikan permohonan yang bersifat redaksional. Permintaan tersebut tidak dikabulkan hakim lantaran keterbatasan waktu. Hakim memberikan waktu satu hari untuk perbaikan permohonan dengan catatan perbaikan tidak bersifat prinsipil yang mengubah substansi.
Namun dalam gelaran sidang tadi pagi, perbaikan yang diajukan pihak Novel mendapat keberatan dari pihak Polri lantaran terdapat perbedaan tanggal permohonan. Pihak polri bingung dengan perbedaan tanggal tersebut karena menyangkut jawaban yang akan dibuat.
Setelah berdiskusi panjang, dan disarankan oleh hakim tunggal Dahmiwirda, akhirnya pihak Novel mencabut gugatan. Pencabutan gugatan akan dilakukan secara tertulis oleh pihak Novel.