TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan pertama yang diajukan Novel Baswedan melawan Polri telah diputuskan.
Gugatan terkait penangkapan dan penahanan yang diajukan 1 Mei 2015 lalu tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Zuhairi, di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Selasa , (9/6/2015).
Meski telah ditolak, namun "pertempuran" antara Novel dan penyidik Bareskrim masih belum usai. Lulusan Akpol 1998 tersebut melayangkan gugatan kedua terkait penyitaan dan penggeledahan.
Pengajuan praperadilan tersebut akan dilakukan pekan ini di PN Jaksel. Praperadilan tersebut sebenarnya sempat digelar, namun kemudian dicabut lantaran terdapat perbaikan dalam permohonan yang diajukan.
"Praperadilan dicabut karena soal teknis dan tadi dicabut. Kami sepakat akan segera kami daftarkan kembali," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian usai sidang.
Menurut Saor, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan praperadilan mengenai penetapan tersangka, sebagai langkah lanjutan atas putusan praperadilan terkait penahan dan penggeledahan yang ditolak mentah-mentah oleh hakim. Sebelum diajukan, rencana tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Novel Baswedan.
"Itu (praperadilan status tersangka) akan jadi masukan kita karena ada kesewenang-wenangan, yang satu ini bisa jadi masukan serius kepada klien kami terkait itu," tuturnya.
Sebelumnya sore tadi, hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanan. Dalam sidang Hakim mengatakan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan dalil pemohon (Novel Baswedan), jawaban termohon (Penyidik Bareskrim Polri), Dokumen, dan keterangan saksi saksi dari kedua pihak yang bersengketa.
"Menyatakan menolak praperadilan Novel Baswedan untuk seluruhnya. Menyatakan sahnya pengkapan Novel Baswedan. Menyatakan sahnya penahanan Novel Baswedan. Dan Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada pemohon karena permohonan ditolak seluruhnya," katanya.