TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Zuhairi memiliki pendapat sendiri mengenai dalil yang diajukan Novel Baswedan yang menganggap penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri 1 Mei 2015 lalu, tidak sah, lantaran Surat pengkapan telah Kadaluwarsa.
Menurut hakim surat perintah pengkapan tidak memiliki batas waktu berlaku semenjak surat tersebut dikeluarkan.
"Mempertimbangkan bahwa surat perintah berlaku sejak tanggal dikeluarkan, maka surat perintah penangkapan tidak ada batas berlakunya," ujar hakim Zuhairi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (9/6/2015).
Sementara itu dalam dalilnya kuasa hukum Novel Julius ibrani menilai surat perintah penangkapan Novel Baswedan tidaklah sah lantaran surat bernomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM tersebut tertanggal 24 April 2015.
Sesuai pasal 19 ayat 1KUHAP, surat perintah tersebut hanya berlaku satu hari. Sehingga penangkapan terhadap Novel yang dilakukan 1 Mei 2015, tidaklah sah karena menggunakan surat yang masa berlakunya hanya sampai 25 April 2015.
Namun Hakim Zuhairi menafsirkan pasal 19 ayat 1 itu adalah penangkapan dilakukan dalam jangka waktu satu hari. Setelah penangkapan dalam jangka waktu tersebut, penyidik dapat menahan atau membebaskan tersangka.
"Berdasarkan pertimbangan hakim, sesuai dengan dalil-dalil ahli yang dihadirkan, satu hari setelah penangkapan, maka dapat diteruskan dengan penahana atau ditahan," katanya.
Dalam putusannya hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanan.
Dalam sidang Hakim mengatakan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan dalil pemohon (Novel Baswedan), jawaban termohon (Penyidik Bareskrim Polri), Dokumen, dan keterangan saksi saksi dari kedua pihak yang bersengketa.
"Menyatakan menolak praperadilan Novel Baswedan untuk seluruhnya. Menyatakan sahnya pengkapan Novel Baswedan. Menyatakan sahnya penahanan Novel Baswedan. Dan Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada pemohon karena permohonan ditolak seluruhnya."