TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap bekas Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Ilham Arief pun kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.
"Sudah (menerbitkan Sprindik IAS)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2015).
Dengan penerbitan Sprindik tersebut, lembaga antirasuah kembali menyita sejumlah alat bukti yang sebelumnya sudah dikembalikan ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dan PT Traya Tirta.
"Menindaklanjuti putusan praperadilan, tim penyidik kemarin, mengembalikan sejumlah barang bukti di dua lokasi di PDAM dan PT Traya Makassar. Dan dengan dikeluarkannya Sprindik baru penyidik kembali menyita barang bukti tersebut," kata Priharsa.
Penerbitan sprindik baru tersebut sebagai bentuk upaya perlawanan atas putusan praperadilan yang memenangkan sebagian gugatan Ilham yang dimohonkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan Arief atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Ilham ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.