TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Fondaco Mitratama, Tjandra Mihardja, terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udaya tahun anggaran 2009.
Tjandra akan dimintai keterangannya dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udaya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Mergawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
PT Fondaco adalah perusahaan distribusi alat kesehatan yang berdiri sejak 1995 dan berkantor di Jakarta.
Selain memanggil TJandra, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Mulya Husada Jaya Sunardi, General Sales Manager PT B Braun Medical Indonesia Nurcholis Rahma dan Legal and Compliance PT B Braun Medical Indonesia Putry Maulany Yanuanty.
Perusahaan tersebut semuanya bergerak dalam bidang penyedia alat-alat kesehatan.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Marisi Matondang dan Made Mergawa (MDM), sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udayana, Bali senilai Rp 16 miliar.
Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar.