News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hamdan Zoelva: Kalau MA Tambah-tambah Hukuman Itu Ngarang

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamdan Zoelva

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan, Hakim Agung dalam memutuskan sebuah perkara di tingkat Kasasi hendaknya tidak lagi melihat fakta persidangan.

Dirinya heran terhadap Hakim Agung yang mempertimbangkan putusan melihat kembali fakta persidangan dan menambah hukuman menjadi lebih tinggi.

"Jadi kalau (Hakim Agung) nambah-nambah hukuman itu ngarang. Karena nggak ngerti suasana dalam persidangan," kata Hamdan dalam diskusi bertema 'Artidjo: Mengadili atau Menghukum' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).

Hamdan menuturkan, hakim harus independen dalam memutuskan sebuah perkara. Menurutnya, jangan sampai putusan yang ditetapkan hakim bersifat subyektif atas faktor suka dan ketidaksukaan pada seseorang.

"Sejengkel-jengkelnya atau secinta-cintanya hakim dengan seseorang, putusannya haruslah secara bijak. Agar putusannya adil," tuturnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

"Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan, tetapi justru telah menjadi bumerang baginya, ketika Majelis Hakim Agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun pidana penjara," ujar juru bicara MA, Suhadi.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

"Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Dan apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun," kata Suhadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini