News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penipuan Penjualan Kondotel, Dosen UGM Divonis 3 Bulan Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen UGM Sari Sitalaksmi

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Sari Sitalaksmi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan.

Sari diketahui terbukti bersalah telah melakukan penipuan uang.

“Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penipuan uang terhadap terlapor bernama Vera Damayanti,” ujar Ketua Majelis Hakim Marliyus dalam pembacaan putusan hukum oleh Majelis Hakim, Kamis(11/6/2015) kemarin.

Diketahui, kasus yang menimpa Sari Sitalaksmi berawal pada tahun 2012. Saat itu pelapor menjual lima unit kondotel di Jalan Palagan Yogyakarta seharga empat miliar dua puluh lima juta rupiah.

Atas perantaraan Sari selaku terlapor, kondotel tersebut berhasil terjual.

Meski jual beli berjalan dengan lancar, tetapi Vera tidak menerima pembayaran sebesar yang dijanjikan oleh terdakwa selaku perantara.

Dan pada jJuni tahun 2014 sempat terjadi kesepakatan perdamaian tetapi proses hukum pidana tetap terus berjalan. Dan barulah menghasilkan keputusan pada tanggal 11 Juni 2015.

Selama proses tersebut terjadi, terdakwa masih tetap aktif mengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Bahkan selama proses persidangan, dari pihak kejaksaan juga tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Sehingga selama proses tersebut terdakwa masih tetap bisa melakukan aktivitas profesionalnya.

“Terdakwa kooperatif dan masih memiliki kesibukan mengajar,” Ujar Tri Subardiman, Asisten Pidana umum Kejati DIY.

Sementara itu, Kabid Humas Universitas Gadjah Mada (UGM), Wijayanti mengatakan meski sudah ada keputusan dari pihak pengadilan negeri Sleman, pihak kampus belum memberikan sanksi apapun kepada Sari Sitalaksmi.

“Dari pihak kampus belum memberikan sanksi apapun kepada yang bersangkutan karena belum ada keputusan inkrah," katanya.

Menyikapi keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Kuasa Hukum terdakwa, Didi Sukmadi masih akan melakukan konsultasi atas putusan hakim.

Karena menurutnya belum semua fakta hukum dari klien terungkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini