News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Tegur BW karena Cabut Kembali Permohonannya

Penulis: Taufik Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto berdiskusi dengan pengacaranya sebelum persidangan gugatan Pasal 32 Ayat 2 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015). Pada persidangan ini Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Edward OS Hiariej dan pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra memberi kesaksian soal Pasal 32 Ayat 2 UU KPK. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Made Sutrisna menegur pihak Bambang Widjojanto karena telah mencabut gugatan praperadilan yang sidang perdananya dilakukan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Meski pencabutan tersebut dikabulkan, namun hakim memperingatkan kuasa hukum BW untuk meninjau ulang apabila akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Dipikir ulang dulu lah, jangan mereka (Termohon/Polri) sudah hadir, lalu dicabut lagi. Tapi pengadilan tetap enggak bisa nolak," kata Made dalam Sidang.

Dalam catatan PN Jaksel, setidaknya sudah tiga kali permohonan gugatan praperadilan penetapan status tersangka BW di‎cabut. Permohonan gugatan pertama yang dicabut adalah yang diajukan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Setidaknya dalam catatan kami sudah tiga kali, pertama yang diajukan oleh sejumlah LSM," kata Made.

Sebelumnya BW mengajukan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2015. Namun permohonan tersebut dicabut pada 20 Mei 2015 lantaran pihak BW menunggu kasusnya ‎di SP3 kan, setelah dalam pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) BW dinyatakan tidak melanggar kode etik ketika menjadi pengacara dalam kasus yang menjeratnya.

Lantaran tidak ada tindak lanjut dari putusan Peradi tersebut, pihak BW kembali mengajukan praperadilan pada 27 Mei 2015.

BW kembali mencabut gugatan dengan alasan masih adanya logika di luar nalar hukum dalam sejumlah putusan praperadilan. Diantaranya putusan Budi Gunawan, Ilham Arif Sirajuddin, dan Hadi Poernomo..

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini