TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengundang beberapa instansi pemerintah untuk menyampaikan hasil kajian terhadap pengelolaan dan alokasi dana desa.
Marwan mengakui, dana desa yang disalurkan kepada 73 ribu desa se-Indonesia memang rawan untuk diselewengkan.
"Penyaluran dana desa ini amanat Undang-undang dan baru pertama kali dilakukan. Oleh karena itu butuh adanya pengawasan dari semua elemen termasuk KPK untuk mengawasi adanya potensi penyelewengan yang nantinya terjadi," ujar Menteri Marwan, di Jakarta.
Masukan dari KPK, menurut Menteri Marwan merupakan usulan yang baik untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, agar dalam perjalanannya tidak terjadi penyelewengan.
Oleh karena itu, Menteri Marwan juga menghimbau kepada para kepala desa sebagai pengguna anggaran untuk berhati-hati dalam penggunaan dana desa.
"Para kepala desa, memang sudah sering menerima bantuan dana. Tapi khusus untuk Dana Desa perlu lebih hati-hati dalam penggunaannya," ujarnya.
Apalagi, lanjut Marwan, penggunaan Dana Desa juga akan diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Karena itu, saya sangat berharap para Kepala Desa memanfaatkan Dana Desa dengan sebaik-baiknya, agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terhadap pengolahan, dan alokasi dana desa agar tidak terjadi penyelewengan anggaran.
Kepala Bagian Publikasi dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan KPK telah mengundang sejumlah instansi pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Transmigrasi, untuk menyampaikan hasil kajian terhadap pengelolahan dan alokasi dana desa.