TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Eks Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo, Jonas M Sihaloho menilai kekalahan pihaknya dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran akal-akalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tentunya kecewa dengan ini (putusan) karena hanya karena masalah waktu yang sangat tipis. Ini gara-gara akal-akalan KPK, kemarin kalau tidak ditunda waktunya, sudah masuk praperadilan ini," katanya usai sidang di PN Jaksel, Senin (15/6/2015)
Untuk diketahui setelah Praperadilan pertamanya, terkait status tersangka ditolak oleh hakim tunggal Riyadi 4 April lalu, Suroso kembali mengajukan praperadilan keduanya dengan permohonan gugatan yang sama.
Namun, sidang gugatan kedua tersebut sempat ditunda sebanyak dua kali, yakni pada 25 dan 29 Mei lalu, lantaran tidak hadirnya pihak termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain itu, KPK juga mengakali agar praperadilan digugurkan dengan mempercepat pelimpahan kasus ke pengadilan Tipikor. Menurut Jonas, KPK melimpahkan kasus kliennya ke pengadilan Tipikor, hanya dalam waktu satu hari kerja.
"Sudah kelihatan, pelimpahan saja dari P21 ke pengadilan (Tipikor), jaksa hanya membuat dakwaan dalam satu hari kerja. Ini tidak biasa dilakukan oleh KPK. Apabila melimpahkan perkara satu minggu, ini praperadilan pasti keburu," katanya.
"Meskipun demikian, pihaknya menurut Jonas tetap menghormati putusan hakim. Setelah kalah di praperadilan perjuangan untuk mencari keadilan kliennya akan dilakukan di pengadilan Tipikor. Kami akan berupaya di sidang perkara pokok di pengadilan Tipikor," katanya.
Sebelumnya gugatan praperadilan mantan direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo ditolak oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Dengan ditolaknya gugatan, penetapan tersangka Suroso oleh KPK dinyatakan sah oleh pengadilan.
Setelah sidang perdana digelar pada pekan lalu, hakim memutuskan gugatan terkait penetapan tersangka tersebut pada pukul 13.45 WIB.
"Berdasarkan berbagai pertimbangan maka praperadilan harus dinyatakan gugur, dengan biaya perkara nihil" ujar hakim seraya mengetukan palu.
Adapun yang menjadi pertimbangan hakim adalah perkara Suroso telah masuk ke dalam tahap persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Meskipun sidang hanya sebatas pemeriksaan identitas, sidang tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan perkara. Digugurkannya gugatan praperadilan sesuai dengan pasal 82 ayat d KUHAP.
"Hakim tidak sependapat dengan pemohon (Suroso), sidang dibuka oleh hakim pasti untuk pemeriksaan perkara. Ketika sidang dibuka berarti sidang telah dimulai meskipun sidang hanya beragendakan pemeriksaan identitas. Berdasarkan pasal 82 ayat d KUHAP, praperadilan ini harus dinyakan gugur," katanya.
Suroso menggugat status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (Tetraethyl lead) pada tahun 2004 dan 2005. KPK menduga Suroso menerima suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.