News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

KPK Disarankan Hormati Putusan Praperadilan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi dari UKI, Togar SM Sijabat, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Hadi Poernomo. Menurutnya, upaya peninjauan kembali (PK) hanya akan sia-sia.

Menurut Togar upaya PK itu hanya akan menghabiskan waktu, dan sia-sia sehingga sebaiknya KPK melakukan koreksi internal untuk memperbaiki segala kelemahan yang ada di institusi mereka.

"Itu akan sia-sia. Kita sangat sayang dengan KPK, KPK harusnya malah berterima kasih dengan hakim di praperadilan yang sudah mengingatkan mereka," kata Togar di Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Togar menuturkan, tidak bisa dipungkiri bahwa KPK terkesan cengeng. Menurut Togar, KPK membuat opini untuk menutupi kelemahannya.

"Segeralah perbaiki diri, jangan hanya bertahan tabrak tembok terus," tuturnya.

Masih kata Togar, praperadilan atau PK adalah hak tersangka bukan penyidik. KPK, kata Togar harus melihat sejarah praperadilan dalam hukum kita dengan lahirnya KUHAP.

"Kalau dilihat dalam perjalannya 99 persen permohonan praperadilan ditolak. Kalau KPK kalah di praperadilan itu bukan kiamat," katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini