TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang masuk dalam program legislasi nasinal (Prolegnas) 2015.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, lembaga antirasuah itu sepakat UU KPK direvisi dengan catatan untuk memperkuat kedudukan KPK.
"Prinsipnya jika revisi ditujukan untuk memperkuat KPK, maka setuju," ujar Priharsa di kantornya, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Revisi tersebut, lanjut Priharsa, perlu juga membahas mengenai permasalahan yang ditemui KPK di lapangan setelah sekian tahun berdiri.
Untuk itu, revisi tersebut berguna membahas strategi yang perlu ditambahkan dan dikurangi dalam Undang-Undang KPK.
"Misalnya masalah pimpinan yang kolektif kolegial perlu dipertegas. Kemudian kelenturan organisasi KPK karena di Undang-Undang ini kan ditegaskan bahwa KPK terdiri dari a,b,c,d sehingga organisasinya nggak bisa luas dan nggak bisa ada perubahan yang bisa dibuat pimpinan KPK," beber Priharsa.
Akan tetapi, Priharsa menegaskan KPK tidak sepakat revisi apabila revisi tersebut untuk mengamputasi kewenangan penyadapan dan pengalihan penuntutan ke kejaksaan.
Kata Priharsa, apabila kewenangan menyadap dan penuntutan dihilangkan, itu bukanlah penguatan KPK.
"Jika ditujukan untuk mengalihkan penuntutan dan membatasai penyadapan yang dilakukan, itu jauh dari upaya penguatan KPK," tukas Priharsa.